Senin, 05 Desember 2011

TUNJANGAN GURU PAI TERTUNDA


Tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang lulus sertifikasi tahun 2010 hingga kini tertunda tidak diberikan kepada mereka. Kondisi ini membuat resah para pendidik, sebab sebagian dari mereka akan pensiun pada tahun 2012 mendatang.
Sekretaris Umum PGRI Jateng Muhdi SH MHum menjelaskan, yang dikhawatirkan para guru PAI tersebut, yakni bahwa ada penjelasan mereka tidak akan mendapat tunjangan profesi mulai 2011 atau seusai lulus sertifikasi di tahun 2010, melainkan tunjangan itu akan diberikan pada 2012.
``Alasannya karena nomor registrasi guru (NRG) bagi mereka yang tersertifikasi 2010 baru akan turun 2011, sehingga pencairan tunjangan akan diberikan mulai 2012. Namun, hal ini sangat merugikan bagi guru PAI tersebut, bahkan sesuai ketentuan setelah mereka lulus sertifikasi pada tahun tersebut, maka tunjangan harus keluar di bulan Januari tahun berikutnya,`` jelasnya, Senin (28/11).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru, ketentuannya bahwa tunjangan profesi dibayar per 1 Januari tahun berikutnya setelah guru lulus sertifikasi, bukan berdasarkan NRG. ``Ini artinya, kalau seseorang guru telah lulus sertifikasi tahun 2010, maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan mulai awal tahun 2011, sekalipun NRG belum turun,`` jelas Rektor IKIP PGRI Semarang ini.
Mengenai laporan yang masuk ke organisasi guru ini, PGRI Provinsi Jawa Tengah telah mengkomunikasikan dengan bidang pendidik dan tenaga kependidikan Kementerian Agama Wilayah Jateng. Belum keluarnya NRG tidak mempengaruhi hak guru untuk menerima tunjangan profesi.(lin)

Sabtu, 03 Desember 2011

MA. Kanjuruan

(Pendis) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2012 akan membuka kembali program Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta. Program ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang siap bekerja dalam memasuki dunia usaha dan dunia industri.

"Selain bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, lulusannya diharapkan siap kerja," kata Dirjen Pendis Mohammad Ali kepada wartawan di ruang kerjanya, kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (9/9). Selain itu juga akan dibuka kembali program Madrasah Aliyah Pendidikan Keagamaan.

Dikatakan, peran pendidikan kejuruan menjadi penting untuk mengurangi jumlah pengangguran, hal ini sangat relevan dengan lulusan Madrasah Aliyah (setara sekolah menengah atas). "Kita ingin tidak sekedar menyulap dari Madrasah Aliyah umum ke MA kejuruan," ujar Ali.

Untuk menghidupkan kembali MA Kejuruan, sebetulnya saat ini ada beberapa madrasah sudah mempunyai alat-alat praktikum. "Tapi kita akan membuat beberapa pilot projek, karena ini bukan masalah sederhana," ujarnya lagi.

Selain masalah ijazah, kata Ali, jika Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selama ini hanya mengeluarkan ijazah MA umum, nanti juga akan menerbitkan ijazah MA kejuruan. "Untuk itu akan dilakukan uji kompetisi, supaya bisa disiapkan secara formal," ungkap Dirjen yang juga Guru Besar UPI Bandung.

Ia juga memaparkan, program direktorat madrasah yang lain pada tahun 2012 akan merehabilitasi ruang belajar Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah yang rusak ringan dan berat. Sehingga tidak ada keluhan anak belajar dalam situasi yang kurang kondusif.

Pada tahun 2009, pemerintah sudah merehab 24 ribu ruang kelas MI dengan anggaran sebesar Rp 3 trilyun. "Tahun 2012 ruang belajar MI dan MTs, kita sedang mendata berapa jumlah ruang belajarnya," kata Ali seraya menambahkan, anggaran pagu Pendidikan Islam pada tahun 2011 sebesar Rp 25 trilyun, dan dianggarakan pada tahun 2012 meningkat menjadi Rp 27 trilyun.

"Dana pendidikan juga kita arahkan untuk peningkatan kualitas, sertifikasi guru, termasuk juga pelatihan-pelatihan supaya tenaga pengajar bisa lebih bagus. Selain itu juga membangun laboratorium baik bahasa, komputer, IPA termasuk laboratium fisika, kimia, biologi," papar Dirjen.

Kamis, 06 Oktober 2011

Cara Memakai Dasi


Model cara memasang dasi:

1. NECKTIE


a. Four-in-hand knot

Gaya ini adalah yang paling simple dan ”knot” nya paling kecil. Cara ini pun paling mudah memasangkannya. Langkah-langkah yang dapat dikuti seperti gambar di bawah ini.



1. Kalungkan dasi di sekitar leher, posisi ujung bagian lebar dasi (fuller) harus lebih panjang dari ujung bagian tipisnya (thinner) dan silangkan, di mana bagian fuller ada di atas thinner.
2. Putar bagian lebar ke arah belakang tepatnya di bawah bagian tipis dari dasi tersebut.
3. Tarik kembali dan putar bagian lebar dasi ke arah depan lagi.
4. Tarik bagian lebar ke atas, masukan ke dalam lingkaran antara kemeja dan dasi.
5. Pegang dan tahan bagian depan knot dengan ibu jari dan bawa bagian lebar ke arah bawah melewati lingkaran depan.
6. Pindahkan jari Anda, dan kencangkan knot dengan bentuk melengkung ke bagian kerah kemeja dengan memegang bagian tipis dasi lalu tarik knot untuk dirapihkan.

b. Half-Windsor knot

Cara ini adalah yang paling diketahui oleh hampir semua pria yang biasa memasang dasi sendiri. Simpulnya jauh lebih kecil daripada cara Windsor.



1. Langkah awal masih tetap sama di mana posisi bagian lebar ada di atas bagian kecil setelah disilangkan.
2. Bawa bagian besar dasi ke belakang bagian kecilnya.
3. Bawa bagian besar ke atas.
4. Tarik bagian besar dasi melalui celah antara kerah kemeja dengan dasi.
5. Bawa bagian besar dasi ke arah depan, di atas bagian kecil dari arah kiri ke kanan.
6. Bawa bagian besar tadi ke belakang dan ke atas melalui lingkaran di antara kerah kemeja dan dasi.
7. Bagian besar dasi arahkan ke bawah melalui knot di depan.
8. Gunakan kedua belah tangan untuk mengencangkan knot dan dekatkan knot ke atas menuju kerah kemeja.


2. BOW TIE (Dasi kupu-kupu)

Kedua, bentuk dasi yang tidak kalah menarik bentuknya adalah bowtie atau dasi kupu-kupu. Barangkali kalau di Indonesia, dasi semacam ini biasa digunakan oleh seorang pramusaji di restoran-restoran hotel dan sejenisnya. Tapi, di negara lain tidak demikian walaupun ada juga pramusaji yang mengenakan bowtie. Bowtie pun memiliki bentuk yang bervariasi pula. Ada empat bentuk bowtie di antaranya dalam bahasa Inggris disebut Butterfly atau Classic lebarnya 2 sampai 2,5 inci, Diamond Point lebarnya 2 inci, Wide Style lebarnya 3, 75 inci dan Straight Edge lebarnya 1,75 inci.
Cara memasang dasi kupu-kupu cukup simple. Ada yang sudah jadi, tinggal dikalungkan saja pada kerah kemeja di leher. Namun jika harus dilakukan sendiri ikuti caranya seperti digambar bawah ini.




Source: http://maztikno.wordpress.com/2007/06/06/belajar-mengikat-dan-memasang-dasi/

Gambar tutorial lain dari kaskus





Gambar lainnya






Senin, 29 Agustus 2011

NUPTK Web Browser.

Bagi para guru / pendidik maupun tenaga kependidikan, tentunya tidak asing lagi dengan istilah NUPTK. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan. Pada bulan april 2011 kemarin, diknas dan kemenag melakukan update database NUPTK, setiap guru dan karyawan sekolah yang belum memiliki NUPTK diharuskan mengajukan pendaftaran NUPTK. Untuk mengetahui apakah pengajuannya diterima atau tidak tentunya kita hanya bisa melihatnya melalui internet, karena database NUPTK dapat diakses secara online, sehingga banyak dari teman-teman guru yang meminta bantuan saya untuk mengecekkan pengajuan mereka. Awalnya saya selalu masuk ke website resmi NUPTK.info untuk mengecek data, sampai pada suatu saat saya diberi tahu seorang teman, bahwa untuk melihat NUPTK tidak perlu lagi mengunjungi websitenya, melainkan sudah dibuatkan program pencarian NUPTK yang disebut “NUPTK Web Browser”. Disini saya akan sharing sedikit pengalaman menggunakan NUPTK Web Browser.
Bila anda belum memilikinya silahkan download programnya disini

Pertama, jalankan programnya “nuptkwebbrowser161.exe” dan komputer harus online ya….

Kedua, silahkan masukkan “Kata Kunci Pencarian”, (bila kita belum mengetahui NUPTK kita, silahkan pilih menu pencarian dibawah ini;
1. Sekolah/Madrasah
2. Pilih Propinsi
3. Pilih Kabupaten
4. Pilih Kecamatan
Lalu klik “cari” dan hasilnya seperti ini




Ketiga, silahkan pilih Tingkat Sekolah semisal SMP, maka data sekolah SMP se Kecamatan akan ditampilkan




Keempat, kita pilih nama sekolahan kita, lalu klik “Daftar PTK” dibawah table, maka data guru dan pegawai akan ditampilkan bersamaan dengan NUPTK nya.


Selamat menggunakan, semoga bermanfaat.

Jumat, 26 Agustus 2011

Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tuprof dan Bantuan Tuprof Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592).
B. Pengertian
  1. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
  2. Bantuan tunjangan profesi guru adalah subsidi tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik.
C. Tujuan
Pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kinerja, serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. Kriteria penerima:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional:
  1. Pengawas Pendidikan Agama;
  2. Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah);
  3. Guru pada RA dan Madrasah;
  4. Guru agama pada sekolah; dan
  5. Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang meliputi:
  1. Guru pada RA dan Madrasah;
  2. Guru agama pada Sekolah; dan
  3. Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
B. Persyaratan:
  1. memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
  3. aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
  4. mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  5. memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
  6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.
III. BESARAN TUNJANGAN PROFESI DAN BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAVVAS
A. Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas:
  1. Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru Bukan PNS diberikan bantuan tunjangan profesi setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS.
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG.
  5. Guru yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008, tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesinya dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
B. Terhadap tunjangan profesi guru bagi PNS dan GBPNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN
A. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dihentikan apabila guru/pengawas yang bersangkutan:
  1. meninggal dunia;
  2. memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun;
  3. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
    1. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain;
    2. tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama;
    3. tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; dan
    4. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini.
B. Penghentian pembayaran tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dinyatakan dengan Keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi.
V. SUMBER DANA
  1. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan.
  2. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
VI. PROSEDUR PEMBAYARAN
  1. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada rnasing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratari sebagaimana dimaksud dalam angka II.
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri melakukan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  4. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas pada tahun lalu, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan.
  5. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
  6. Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
  7. pembayaran tunjangan profesi guru dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Permohonan pembayaran tunjangan profesi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan:
  • fotocopy Kenaikan Gaji Berkala atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir (bagi PNS);
  • fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama);
  • asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
b) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
c) SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.
d) Dalam hal guru yang bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan pendidikan Formal yang bersanggkutan dan diketahui oleh pengawas.
  • fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
VII LAPORAN DAN EVALUASI
  1. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas berdampak pada tercapainya tujuan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas.
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru/pengawas yang telah memenuhi syarat dapat menerima tunjangan profesi/bantuan tunjangan profesi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas sebagaimana dimaksud pada angka V huruf D dan E.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota day Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait melalui Kantor Wilayah Kementerain Agama Provinsi, selambat­lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dana tunjangan profesi dan bantuan tunjungan profesi guru/pengawas selesai dibayarkan.
VIII. PENUTUP
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru di Lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tidak berlaku.
 a.n. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL

Ttd & Cap Stempel

BAHRUL HAYAT, Ph.D


 

Minggu, 12 Juni 2011

Ahlak

AKHLAK


            Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab. Akhlak itu terbagi dua yaitu Akhlak yang Mulia atau Akhlak yang Terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan Akhlak yang Buruk atau Akhlak yang Tercela (Al-Ahklakul Mazmumah).
Akhlak yang mulia, menurut Imam Ghazali ada 4 perkara; yaitu bijaksana, memelihara diri dari sesuatu yang tidak baik, keberanian (menundukkan kekuatan hawa nafsu) dan bersifat adil. Jelasnya, ia merangkumi sifat-sifat seperti berbakti pada keluarga dan negara, hidup bermasyarakat dan bersilaturahim, berani mempertahankan agama, senantiasa bersyukur dan berterima kasih, sabar dan rida dengan kesengsaraan, berbicara benar dan sebagainya. Masyarakat dan bangsa yang memiliki akhlak mulia adalah penggerak ke arah pembinaan tamadun dan kejayaan yang diridai oleh Allah Subhanahu Wataala. Seperti kata pepatah seorang penyair Mesir, Syauqi Bei: "Hanya saja bangsa itu kekal selama berakhlak. Bila akhlaknya telah lenyap, maka lenyap pulalah bangsa itu".  
Akhlak yang mulia yaitu akhlak yang diridai oleh Allah SWT , akhlak yang baik itu dapat diwujudkan dengan mendekatkan diri kita kepada Allah yaitu dengan mematuhi segala perintahnya dan meninggalkan semua larangannya, mengikuti ajaran-ajaran dari sunnah Rasulullah, mencegah diri kita untuk mendekati yang ma’ruf dan menjauhi yang munkar, seperti firman Allah dalam surat Al-Imran 110 yang artinya “Kamu adalah umat yang terbaik untuk manusia, menuju kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah”
Akhlak yang buruk itu berasal dari penyakit hati yang keji seperti iri hati, ujub, dengki, sombong, nifaq (munafik), hasud, suudzaan (berprasangka buruk), dan penyakit-penyakit hati yang lainnya, akhlak yang buruk dapat mengakibatkan berbagai macam kerusakan baik bagi orang itu sendiri, orang lain yang di sekitarnya maupun kerusakan lingkungan sekitarnya sebagai contohnya yakni kegagalan dalam membentuk masyarakat yang berakhlak mulia samalah seperti mengakibatkan kehancuran pada bumi ini, sebagai mana firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surat Ar-Ruum ayat 41 yang berarti: "Telah timbul pelbagai kerusakan dan bencana alam di darat dan di laut dengan sebab apa yang telah dilakukan oleb tangan manusia. (Timbulnya yang demikian) karena Allah hendak merusakan mereka sebagai dari balasan perbuatan-perbuatan buruk yang mereka lakukan, supaya mereka kembali (insaf dan bertaubat)".
ISLAM MENGUTAMAKAN AKHLAK
            Mungkin banyak diantara kita kurang memperhatikan masalah akhlak. Di satu sisi kita mengutamakan tauhid yang memang merupakan perkara pokok/inti agama ini, berupaya menelaah dan mempelajarinya, namun disisi lain dalam masalah akhlak kurang diperhatikan. Sehingga tidak dapat disalahkan bila ada keluhan-keluhan yang terlontar dari kalangan awam, seperti ucapan : “Wah udah ngerti agama kok kurang ajar sama orang tua.” Atau ucapan : “Dia sih agamanya bagus tapi sama tetangga tidak pedulian…”, dan lain-lain.
            Seharusnya ucapan-ucapan seperti ini ataupun yang semisal dengan ini menjadi cambuk bagi kita untuk mengoreksi diri dan membenahi akhlak. Islam bukanlah agama yang mengabaikan akhlak, bahkan islam mementingkan akhlak. Yang perlu diingat bahwa tauhid sebagai sisi pokok/inti islam yang memang seharusnya kita utamakan, namun tidak berarti mengabaikan perkara penyempurnaannya. Dan akhlak mempunyai hubungan yang erat. Tauhid merupakan realisasi akhlak seorang hamba terhadap Allah dan ini merupakan pokok inti akhlak seorang hamba. Seorang yang bertauhid dan baik akhlaknya berarti ia adalah sebaik-baik manusia. Semakin sempurna tauhid seseorang maka semakin baik akhlaknya, dan sebaliknya bila seorang muwahhid memiliki akhlak yang buruk berarti lemah tauhidnya.

RASUL DIUTUS UNTUK MENYEMPURNAKAN AKHLAK                                                        Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam, rasul kita yang mulia mendapat pujian Allah. Karena ketinggian akhlak beliau sebagaimana firmanNya dalam surat Al Qalam ayat 4. bahkan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menegaskan bahwa kedatangannya adalah untuk menyempurnakan akhlak yang ada pada diri manusia, “Hanyalah aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak.” (HR.Ahmad, lihat Ash Shahihah oleh Asy Syaikh al Bani no.45 dan beliau menshahihkannya).
            Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu seorang sahabat yang mulia menyatakan: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik budi pekertinya.” (HR.Bukhari dan Muslim).
             Dalam hadits lain Anas memuji beliau shalallahu ‘alahi wasallam : “Belum pernah saya menyentuh sutra yang tebal atau tipis lebih halus dari tangan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Saya juga belum pernah mencium bau yang lebih wangi dari bau Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Selama sepuluh tahun saya melayani Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, belum pernah saya dibentak atau ditegur perbuatan saya : mengapa engkau berbuat ini ? atau mengapa engkau tidak mengerjakan itu ?” (HR. Bukhari dan Muslim).
            Akhlak merupakan tolak ukur kesempurnaan iman seorang hamba sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya.” (HR Tirmidzi, dari abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, diriwayatkan juga oleh Ahmad. Disahihkan Al Bani dalam Ash Shahihah No.284 dan 751). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdillah bin amr bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhuma disebutkan :
“Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang terbaik akhlaknya.”
KEUTAMAAN AKHLAK
            Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa suatu saat Rasulullah pernah ditanya tentang kriteria orang yang paling banyak masuk syurga. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Taqwa kepada Allah dan Akhlak yang Baik.” (Hadits Shahih Riwayat Tirmidzi, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Lihat Riyadus Sholihin no.627, tahqiq Rabbah dan Daqqaq).
             Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menasehati sahabatnya, beliau shalallahu ‘alahi wasallam menggandengkan antara nasehat untuk bertaqwa dengan nasehat untuk bergaul/berakhlak yang baik kepada manusia sebagaimana hadits dari abi dzar, ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada dan balaslah perbuatan buruk dengan perbuatan baik niscaya kebaikan itu akan menutupi kejelekan dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan, dan dishahihkan oleh syaikh Al Salim Al Hilali).
             Dalam timbangan (mizan) amal pada hari kiamat tidak ada yang lebih berat dari pada akhlak yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :            “ Sesuatu yang paling berat dalam mizan (timbangan seorang hamba) adalah akhlak yang baik.” (HR. Abu Daud dan Ahmad, dishahihkan Al Bani. Lihat ash Shahihah Juz 2 hal 535).                                                                                                                                                Dari Jabir radhiallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang paling saya kasihi dan yang paling dekat padaku majelisnya di hari kiamat ialah yang terbaik budi pekertinya.” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Diriwayatkan juga oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Lihat Ash shahihah Juz 2 hal 418-419).
             Dari hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa akhlak yang paling baik memiliki keutamaan yang tinggi. Karena itu sudah sepantasnya setiap muslimah mengambil akhlak yang baik sebagai perhiasannya. Yang perlu diingat bahwa ukuran baik atau buruk suatu akhlak bukan ditimbang menurut selera individu, bukan pula hitam putih akhlak itu menurut ukuran adat yang dibuat manusia. Karena boleh jadi, yang dianggap baik oleh adat bernilai jelek menurut timbangan syari’at atau sebaliknya.
Jelas bagi kita bahwa semuanya berpatokan pada syari’at, dalam semua masalah termasuk akhlak. Allah sebagai Pembuat syari’at ini, Maha Tahu dengan keluasan ilmu-Nya apa yang mendatangkan kemashlahatan/kebaikan bagi hamba-hamba-Nya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Sabtu, 16 April 2011